Provinsi Hubei mengeluarkan surat edaran pada 20 Januari untuk memperkuat pengelolaan penambangan pasir sungai. Peraturan tersebut menetapkan zona larangan penambangan dengan larangan ekstraksi pasir selama setahun penuh, kecuali untuk pengendalian banjir darurat dan pembersihan alur navigasi.
Pihak berwenang secara tegas melarang segala aktivitas penambangan pasir yang disamarkan sebagai regulasi atau pengerukan, dan akan menindak tegas praktik ilegal seperti "ant moving" (pengangkutan ilegal dalam skala kecil dan sering).
Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini juga menggarisbawahi semakin pentingnya sumber pasir alternatif, menjadikan mesin pembuat pasir sebagai peralatan penting untuk proyek konstruksi di wilayah tersebut.
Surat edaran tersebut berlaku segera setelah diterbitkan, menandakan pendekatan serius terhadap pengelolaan sungai dan perlindungan lingkungan.

Provinsi Hubei telah mengeluarkan surat edaran komprehensif untuk memperkuat pengelolaan penambangan pasir sungai dan melindungi lingkungan ekologis. Peraturan ini menetapkan zona dan periode larangan penambangan tertentu di seluruh provinsi, yang secara ketat membatasi kegiatan ekstraksi pasir tradisional. Oleh karena itu, Permintaan terhadap mesin pembuat pasir di area ini telah meningkat secara signifikan.
Daerah terlarang meliputi:
(1)Kawasan perlindungan air minum dan plasma nutfah perairan
(2)Berbagai cagar alam dan kawasan pemandangan
(3)Zona aman untuk infrastruktur kritis seperti jembatan dan pembangkit listrik
(4)Bagian sungai yang berbahaya dan daerah yang sensitif terhadap lingkungan
Setiap perairan memiliki periode larangan penambangan tertentu berdasarkan kondisi musiman dan ketinggian air. Selama periode ini, semua penambangan pasir dilarang kecuali dalam keadaan darurat.
Surat edaran tersebut menekankan prosedur perizinan dan pengawasan yang ketat untuk setiap penambangan pasir yang disetujui. Surat edaran tersebut secara khusus melarang penambangan pasir yang disamarkan sebagai "regulation" atau "dredging" dan menjanjikan sanksi berat untuk kegiatan ilegal seperti "ant moving" (pengangkutan ilegal skala kecil dan sering).
Pemerintah daerah diwajibkan memperkuat penegakan hukum dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepatuhan. Pelanggar akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk tuntutan pidana untuk kasus-kasus berat.
Peraturan komprehensif ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini juga menandakan tren yang jelas menuju kontrol yang lebih ketat terhadap sumber daya pasir alam, yang menjadikan mesin pembuat pasir solusi yang semakin penting bagi industri konstruksi.
Karena pasir alam menjadi langka karena peraturan ini, pasir buatan berkualitas tinggi yang diproduksi oleh perusahaan maju mesin pembuat pasir Teknologi menawarkan alternatif yang layak dan berkelanjutan. Perusahaan konstruksi yang berinvestasi dalam teknologi modern mesin pembuat pasir peralatan akan diposisikan lebih baik untuk beradaptasi dengan lingkungan peraturan yang berubah ini dan memastikan pasokan agregat berkualitas yang stabil untuk proyek mereka.
